PERJALANAN PANJANG UNDANG–UNDANG
PRAKTEK KEPERAWATAN!
Perawat merupakan salah satu profesi yang selalu
berhubungan dan berinteraksi langsung dengan klien, baik itu klien sebagai
individu, keluarga, maupun masyarakat. Oleh karena itu perawat dalam memberikan
asuhan keperawatan dituntut untuk memahami dan berperilaku sesuai dengan etik
keperawatan. Agar seorang perawat dapat bertanggungjawab dan bertanggunggugat maka seorang perawat
harus memegang teguh nilai-nilai yang mendasari praktik keperawatan itu
sendiri, yaitu: perawat membantu klien untuk mencapai tingkat kesehatan yang
optimum, perawat membantu meningkatkan autonomi klien mengekspresikan
kebutuhanya, perawat mendukung martabat kemanusiaan dan berlaku sebagai advokat
bagi klienya, perawat menjaga kerahasiaan klien, berorientasi pada
akuntabilitas perawat dan perawat bekerja dalam lingkungan yang kompeten,etik
dan aman (CAN, 2001).
Sering kali kita mendengar perawat masih diperlakukan
kurang adil di mata hukum Indonesia baik di daerah–daerah terpencil ataupun di
kota-kota besar. Perawat masih dipandang sebelah mata saja, hal ini terjadi
karena di Indonesia belum mempunyai Undang-Undang Praktek keperawatan.
Ada beberapa alasan mengapa Undang-Undang Praktik
Keperawatan dibutuhkan. Pertama, alasan filosofi. Perawat telah memberikan
konstribusi besar dalam peningkatan derajat kesehatan. Perawat berperan dalam
memberikan pelayanan kesehatan mulai dari pelayanan pemerintah dan swasta, dari
perkotaan hingga pelosok desa terpencil dan perbatasan. Tetapi pengabdian
tersebut pada kenyataannya belum diimbangi dengan pemberian perlindungan hukum,
bahkan cenderung menjadi objek hukum. Perawat juga memiliki kompetensi
keilmuan, sikap rasional, etis dan profesional, semangat pengabdian yang
tinggi, berdisiplin, kreatif, terampil, berbudi luhur dan dapat memegang teguh
etika profesi. Disamping itu, Undang-Undang ini memiliki tujuan, lingkup
profesi yang jelas, kemutlakan profesi, kepentingan bersama berbagai pihak
(masyarakat, profesi, pemerintah dan pihak terkait lainnya), keterwakilan yang
seimbang, optimalisasi profesi, fleksibilitas, efisiensi dan keselarasan,
universal, keadilan, serta kesetaraan dan kesesuaian interprofesional (WHO,
2002).
Evolusi perkembangan sistem pelayanan kesehatan telah
mengubah peran dan tanggungjawab perawat secara signifikan. Dalam perkembangan
lebih lanjut, perawat dituntut untuk bertanggungjawab memberikan praktik
keperawatan yang aman dan efektif serta bekerja dalam lingkungan yang memiliki
standar klinik yang tinggi (Mahlmeister, 1999). Standar klinik akan memberikan
pedoman dan petunjuk bagi perawat agar mereka tidak melakukan malpraktik dan
menghindarkan klien dari dampak yang buruk.
Sebelum kita tahu lebih dalam tentang undang- undang
praktik keperawatan terlebih dahulu hendaknya kita tahu secara singkat
beberapa undang- undang yang ada di indonesia yang berkaitan peraktik
keperawatan.
UU No. 6 tahun 1963 tentang Tenaga Kesehatan. UU ini
merupakan penjabaran dari UU No. 9 tahun 1960. Undang- undang ini membedakan
tenaga kesehatan sarjana dan bukan sarjana. Tenaga sarjana meliputi dokter,
apoteker, dan dokter gigi. Tenaga perawat termasuk tenaga yang bukan sarjana
atau tenaga kesehatan dengan pendidikan rendah. UU ini boleh dikatan sudah
usang, karena dalam UU ini juga tercantum berbagai jenis tenaga sarjan
keperawatan seperti sekarang ini.
UU Kesehatan No. 18 tahun 1964 mengatur tentang Wajib
Kerja Paramedis. Pada pasal 2, ayat (3) dijelaskan bahwa tenaga kesehatan
sarjana muda, menengah, dan rendah wajib menjalankan wajib kerja pada
pemerintah selama 3 tahun. Dalam UU ini, lagi- lagi posisi perawat dinyatakan
sebagai tenaga kerja pembantu bagi tenaga kesehatan akademis termasuk
dokter.
Dalam SK Menkes No. 262/Per/Vll/1979 tahun 1979 yan
membedakan paramedis menjadi dua golongan yaitu golongan medis keperawatan
(termasuk bidan) dan paramdis non keperawatan. Dari aspek hukum, suatu hal yang
perlu dicatat di sini bahwa tenaga bidan tidak terpisah tetapi juga termasuk
katagori keperawatan (Soekanto & Herkutanto, 1987; Sciortino, 1991).
Dalam Permenkes No. 363/Menkes/Per/XX/1980 tahun 1980,
pemerintah membuat suatu peryataan yang jelas perbedaan antara tenaga
keperawatan dan bidan.
Surat Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor 94/Menpan/1986, tangal 4 nopenber 1986 menjelaskan jabatan
fungsional tenaga keperawatan dan system kredit poin. Sistem ini menguntungan
perawat, karena dapat naik pangkatnya dan tidak tergantung kepada
pangkat/golongan atasannya.
UU Kesehatan No. 23 tahun 1992 merupakan UU yang banyak
memberi kesempatan bagi perkembangan keperawatan termasuk praktik keperawatan
profesional, kerena dalam UU ini dinyatakan tentang standar praktik, hak- hak
pasien, kewenagan, maupun perlindungan hokum bagi profesi kesehatan termasuk
keperawatan. Beberapa peryataan UU Kesehatan No. 23 tahun 1992 yang dapat
dipakai sebagai acuan pembuatan UU Praktik Keperawatan adalah: 1) Pasal 53 ayat 4 menyebutkan
bahwa ketentuan mengenai standar profesi dan hak- hak pasien ditetepkan dengan
peraturan pemerintah. 2) Pasal 50 ayat 1 menyatakan bahwa
tenaga kesehatan bertugas menyelengarakan atau melaksakan kegiatan sesuai
dengan bidang keahlian dan kewenagannya; Pasal 53 ayat 4 menyatakan tentang hak
untuk mendapat perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan (Jahmono, 1993).
Terakhir adalah PERMENKES No. 148 tahun 2010 tentang
izin dan penyelenggaraan praktek perawat. Dalam peraturan ini seorang perawat
bisa melakukan praktek keperawatan mandiri setelah mendapatkan Surat Izin
Praktek Perawat (SIPP) dan minimal berpendidikan D3 Keperawatan. Pada pasal 9
di jelaskan perawat dalam melakukan praktek harus sesuai dengan kewenangan yang
dimiliki.
Tujuan
Undang- Undang praktek Keperawatan :
Tujuan
utama
Memberikan landasan hukum terhadap praktik keperawatan
untuk melindungi baik masyarakat maupun perawat
Tujuan
Khusus
1. Mempertahankan dan meningkatkan mutu
pelayanan keperawatan dan kesehatan yang diberikan oleh perawat.
2. Melindungi masyarakat atas tindakan
yang dilakukan perawat.
3. Menetapkan standar pelayanan
keperawatan
4. Menapis ilmu pengetahuan dan
teknologi keperawatan
5. Menilai boleh tidaknya perawat untuk
menjalankan praktik keperawatan
6. Menilai ada tidaknya kesalahan dan
atau kelalaian yang dilakukan perawat dalam memberi pelayanan.
Undang-
Undang praktik Keperawatan di Indonesia
Dalam peringatan Hari Perawat Sedunia ini yang jatuh
tanggal 12 mei dan Hari Perwat Nasional, Persatuan Perawat Nasional Indonesia
(PPNI) lebih mendorong disahkannya Undang-Undang Praktik Keperawatan. Hal ini
karena:
1) Keperawatan sebagai profesi memiliki
karateristik yaitu, adanya kelompok pengetahuan (body of knowledge) yang melandasi keterampilan untuk menyelesaikan
masalah dalam tatanan praktik keperawatan; pendidikan yang memenuhi standar dan
diselenggarakan di Perguruan Tinggi; pengendalian terhadap standar praktik;
bertanggungjawab dan bertanggungugat terhadap tindakan yang dilakukan; memilih
profesi keperawatan sebagai karir seumur hidup, dan; memperoleh pengakuan
masyarakat karena fungsi mandiri dan kewenangan penuh untuk melakukan pelayanan
dan asuhan keperawatan yangberiorientasi pada kebutuhan sistem klien (individu,
keluarga,kelompok dan komunitas).
2) Kewenangan penuh untuk bekerja
sesuai dengan keilmuan keperawatan yang dipelajari dalam suatu sistem
pendidikan keperawatan yang formal dan terstandar menuntut perawat untuk
akuntabel terhadap keputusan dan tindakan yang dilakukannya. Kewenangan yang
dimiliki berimplikasi terhadap kesediaan untuk digugat, apabila perawat tidak
bekerja sesuai standar dan kode etik. Oleh karena itu, perlu diatur sistem
registrasi, lisensi dan sertifikasi yang ditetapkan dengan peraturan dan
perundang-undangan. Sistem ini akan melindungi masyarakat dari praktik perawat
yang tidak kompeten, karena Konsil Keperawatan Indonesia yang kelak ditetapkan
dalam Undang Undang Praktik Keperawatan akan menjalankan fungsinya. Konsil
Keperawatan melalui uji kompetensi akan membatasi pemberian kewenangan
melaksanakan praktik keperawatan hanya bagi perawat yang mempunyai pengetahuan
yang dipersyaratkan untuk praktik. Sistem registrasi, lisensi dan sertifikasi
ini akan meyakinkan masyarakat bahwa perawat yang melakukan praktik keperawatan
mempunyai pengetahuan yang diperlukan untuk bekerja sesuai standar.
3) Perawat telah memberikan konstribusi
besar dalam peningkatan derajat kesehatan. Perawat berperan dalam memberikan
pelayanan kesehatan mulai dari pelayanan pemerintah dan swasta, dari perkotaan
hingga pelosok desa terpencil dan perbatasan. Tetapi pengabdian tersebut pada
kenyataannya belum diimbangi dengan pemberian perlindungan hukum, bahkan
cenderung menjadi objek hukum. Perawat juga memiliki kompetensi keilmuan, sikap
rasional, etis dan profesional, semangat pengabdian yang tinggi, berdisiplin,
kreatif, terampil, berbudi luhur dan dapat memegang teguh etika profesi.
Disamping itu, Undang-Undang ini memiliki tujuan, lingkup profesi yang jelas,
kemutlakan profesi, kepentingan bersama berbagai pihak (masyarakat, profesi,
pemerintah dan pihak terkait lainnya), keterwakilan yang seimbang, optimalisasi
profesi, fleksibilitas, efisiensi dan keselarasan, universal, keadilan, serta
kesetaraan dan kesesuaian interprofesional (WHO, 2002).
4) Kebutuhan masyarakat akan pelayanan
kesehatan khususnya pelayanan keperawatan semakin meningkat. Hal ini karena
adanya pergeseran paradigma dalam pemberian pelayanan kesehatan, dari model
medikal yang menitikberatkan pelayanan pada diagnosis penyakit dan pengobatan,
ke paradigma sehat yang lebih holistik yang melihat penyakit dan gejala sebagai
informasi dan bukan sebagai fokus pelayanan (Cohen, 1996). Disamping itu,
masyarakat membutuhkan pelayanan keperawatan yang mudah dijangkau, pelayanan
keperawatan yang bermutu sebagai bagian integral dari pelayanan kesehatan, dan
memperoleh kepastian hukum kepada pemberian dan penyelenggaraan pelayanan
keperawatan.
Undang-
Undang praktik Keperawatan di Negara Tetangga
Negara-negara ASEAN seperti Philippines, Thailand,
Singapore, Malaysia, sudah memiliki Undang Undang Praktik Keperawatan (Nursing
Practice Acts) sejak puluhan tahun yang lalu. Mereka siap untuk melindungi
masyarakatnya dan lebih siap untuk menghadapi globalisasi perawat asing yang masuk
ke negaranya dan perawatnya bekerja di negara lain. Ketika penandatanganan
Mutual Recognition Arrangement di Philippines tahun 2006, posisi Indonesia,
bersama dengan Vietnam, Laos dan Myanmar, yang belum memiliki Konsil
Keperawatan. Semoga apa yang dilakukan oleh PPNI dapat mengangkat derajad
bangsa ini dengan negara lain, khususnya dalam pelayanan kesehatan.
Perawat telah memberi konstribusi yang cukup besar
dalam pemberian pelayanan kesehatan, akan tetapi belum mendapat
pengimbangan dari perlindungan hukum, bahkan sering menjadi objek dalam masalah
hukum. Dan yang menjadi pertanyaan ”kemana hak dan jasa untuk profesi
keperawatan?“.
Pengembangan kesehatan masyarakat di Indonesia yang
telah dijalankan selama ini masih memperlihatkan adanya ketidaksesuaian antara
pendekatan pembangunan kesehatan masyarakat dengan tanggapan masyarakat,
manfaat yang diperoleh masyarakat, dan partisipasi masyarakat yang diharapkan.
Meskipun di dalam Undang-undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan telah ditegaskan
bahwa tujuan pembangunan kesehatan masyarakat salah satunya adalah meningkatkan
kemandirian masyarakat dalam mengatasi masalah kesehatannya. Oleh karena itu
pemerintah maupun pihak-pihak yang memiliki perhatian cukup besar terhadap
pembangunan kesehatan masyarakat –termasuk perawat spesialis komunitas— perlu
mencoba mencari terobosan yang kreatif agar program-program tersebut dapat
dilaksanakan secara optimal dan berkesinambungan.
Salah satu intervensi keperawatan komunitas di
Indonesia yang belum banyak digali adalah kemampuan perawat spesialis komunitas
dalam membangun jejaring kemitraan di masyarakat. Padahal, membina hubungan dan
bekerja sama dengan elemen lain dalam masyarakat merupakan salah satu
pendekatan yang memiliki pengaruh signifikan pada keberhasilan program
pengembangan kesehatan masyarakat (Kahan & Goodstadt, 2001). Pada bagian
lain Ervin (2002) menegaskan bahwa perawat spesialis komunitas memiliki tugas
yang sangat penting untuk membangun dan membina kemitraan dengan anggota
masyarakat. Bahkan Ervin mengatakan bahwa kemitraan merupakan tujuan utama
dalam konsep masyarakat sebagai sebuah sumber daya yang perlu dioptimalkan (community-as-resource),
dimana perawat spesialis komunitas harus memiliki
ketrampilan memahami dan bekerja bersama anggota masyarakat dalam menciptakan
perubahan di masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar